NIKAH
Oleh Ust. Ramdan Juniarsyah, M.Ag.
A.
Definisi
Menurut bahasa nikah adalah العقد artinya ikatan, الوطء artinya bersetubu,
atau الضّمّ
والجمع artinya menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah
nikah adalah
النّكاح هو عقد يتضمّن ملك وطء بلفظ إنكاح أوتزويج أو
معناهما
“Nikah adalah akad yang mengandung makna pemilikan
hak untuk menyetubuhi dengan lafadz ‘nikah’ atau ‘tazwij’ atau kata yang
semakna dengan dua kata tersebut”.
B.
Landasan
QS. Ar-Rum ayat 21
“Dan
di antara tanda-tanda kebesaran-Nya,
Dia menciptakan pasangan-pasangan buntukmu dari jenismu sendiri,
agar
cenderung dan merasa tentram kepadannya,
dan Dia
menjadikan di antaramu
rasa
kasih dan sayang. Sungguh pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berfikir”.
النّكاح سنّتي ومن رغب عن سنّتي فليس منّي
“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa membenci
sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku.” (HR. Bukhari)
يا معشر الشّباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر وأحصن
للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصّوم فإنّه له وجاء
“wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kalian
sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena hal itu dapat menahan pandangan mata dan
menyelamatkan kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia
berpuasa. Karena puasa itu dapat menjadi obat.” (Al-Hadits)
C. Memilih Pasangan
تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسابها ولجمالها
ولدينها فاظفر بذات الدّين تربت يداك
Perempuan itu dinikahi
didasarkan pada empat perkara:
1.
Karena hartanya
2.
Karena keturunannya
3.
Karena kecantikannya
4.
Karena agamanya
D. Hak dan Kewajiban suami
istri
ماستفاد المؤمن بعد التّقوى الله عزّ وجلّ خير من زوجتة صالحة, إذاأمرها
أطاعته, وإن نظر إليها سرّته وإن أقسم عليها أبرّته وإن غاب عنها حفظته في نفسها
وماله
“Tidaklah seorang mukmin mendapat keberuntungan yang
lebih baik sesudah takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla kecuali wanita shalehah,
yakni:
1.
Apabila di
suruh ia ta’at
2.
Apabila
dipandang menyenangkan
3.
Apabila diberi
bagian, ia menerima dengan baik
4.
Apabila
ditinggal, ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah)
عن معاوية بن حيدة رض قال: قلت يارسول الله ماحقّ زوجة أحدنا عليه؟ قال أن
تطعمها إذا طعمت, وتكسوها إذاكسيت, ولا تضرب الوجه, ولا تقبّح, ولاتهجر إلاّ في
المبيت
“Dari Mu’awiyah bin Haidah, ia berkata,’saya bertanya
kepada Rasulullah Saw.: Apa saja kewajiban salah seorang dari kami kepada
istrinya?’ Rasulullah menjawab:
1.
Harus diberi
makan jika kamu makan
2.
Harus diberi
pakaian jika kamu berpakaian
3.
Jangan memukul
wajah
4.
Jangan
mengejek
5.
Jangan
menjauhinya (ketika tidur) kecuali masih dalam satu rumah”. (HR. Abu Dawud).
Catatan:
Seperti gambaran Al-Quran, suami istri laksana pakaian yang satu sama lain
saling membutuhkan. Lelah seharian di pekerjaan sirna sudah dengan sekulum
senyuistri tercinta. Jenuh seharian
dengan setumpuk tugas rumah tangga, sirna sudah dengan belaian suami tercinta.
Di saat sedih istri datang menghibur. Di saat beban menghimpit, suami tercinta
tampil meringankan beban. Sukses dilakoni berdua, suka dirasakan bersama. suami
istri laksana pakaian yang untuk satu sama lain.
QS. Al Baqarah 187

Tidak ada komentar:
Posting Komentar