Breaking

Selasa, 20 Mei 2014

PERNIKAHAN DALAM ISLAM




NIKAH
Oleh Ust. Ramdan Juniarsyah, M.Ag.

A.      Definisi
Menurut bahasa nikah adalah العقد artinya ikatan, الوطء artinya bersetubu, atau الضّمّ والجمع artinya menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah nikah adalah
النّكاح هو عقد يتضمّن ملك وطء بلفظ إنكاح أوتزويج أو معناهما
“Nikah adalah akad yang mengandung makna pemilikan hak untuk menyetubuhi dengan lafadz ‘nikah’ atau ‘tazwij’ atau kata yang semakna dengan dua kata tersebut”.
B.     Landasan
QS. Ar-Rum ayat 21

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, Dia menciptakan pasangan-pasangan buntukmu dari jenismu sendiri, agar cenderung dan merasa tentram kepadannya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir”.

النّكاح سنّتي ومن رغب عن سنّتي فليس منّي
“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku.” (HR. Bukhari)

يا معشر الشّباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصّوم فإنّه له وجاء
“wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kalian sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena  hal itu dapat menahan pandangan mata dan menyelamatkan kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu dapat menjadi obat.” (Al-Hadits)

C.      Memilih Pasangan
 تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسابها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدّين تربت يداك
Perempuan itu dinikahi didasarkan pada empat perkara:
1.       Karena hartanya
2.       Karena keturunannya
3.       Karena kecantikannya
4.       Karena agamanya

D.      Hak dan Kewajiban suami istri
ماستفاد المؤمن بعد التّقوى الله عزّ وجلّ خير من زوجتة صالحة, إذاأمرها أطاعته, وإن نظر إليها سرّته وإن أقسم عليها أبرّته وإن غاب عنها حفظته في نفسها وماله
“Tidaklah seorang mukmin mendapat keberuntungan yang lebih baik sesudah takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla kecuali wanita shalehah, yakni:
1.      Apabila di suruh ia ta’at
2.      Apabila dipandang menyenangkan
3.      Apabila diberi bagian, ia menerima dengan baik
4.      Apabila ditinggal, ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah)

عن معاوية بن حيدة رض قال: قلت يارسول الله ماحقّ زوجة أحدنا عليه؟ قال أن تطعمها إذا طعمت, وتكسوها إذاكسيت, ولا تضرب الوجه, ولا تقبّح, ولاتهجر إلاّ في المبيت
“Dari Mu’awiyah bin Haidah, ia berkata,’saya bertanya kepada Rasulullah Saw.: Apa saja kewajiban salah seorang dari kami kepada istrinya?’ Rasulullah menjawab:
1.      Harus diberi makan jika kamu makan
2.      Harus diberi pakaian jika kamu berpakaian
3.      Jangan memukul wajah
4.      Jangan mengejek
5.      Jangan menjauhinya (ketika tidur) kecuali masih dalam satu rumah”. (HR. Abu Dawud).
Catatan:
Seperti gambaran Al-Quran, suami istri laksana pakaian yang satu sama lain saling membutuhkan. Lelah seharian di pekerjaan sirna sudah dengan sekulum senyuistri tercinta. Jenuh  seharian dengan setumpuk tugas rumah tangga, sirna sudah dengan belaian suami tercinta. Di saat sedih istri datang menghibur. Di saat beban menghimpit, suami tercinta tampil meringankan beban. Sukses dilakoni berdua, suka dirasakan bersama. suami istri laksana pakaian yang untuk satu sama lain.

QS. Al Baqarah 187


Tidak ada komentar:

Posting Komentar